Cita-cita saya adalah menjadi seorang arsitek yang bermanfaat juga bagi sesama manusia dan ramah terhadap alam. Karena dari itu dengan artikel yang berjudul menjadi arsitek bersertifikasi di indonesia, saya akan mempelajari lebih jauh langkah-langkah untuk mencapai impian saya tersebut.
Beberapa
pemahaman dan pengertian dasar tentang sosok arsitek telah disepakati secara
internasional. Antara lain melalui kesepakatan UIA di Beijing tahun 1999, dan
pada tahun 2007. Menurut ikatan arsitek indonesia, arsitek adalah sebutan ahli yang mampu
melakukan peran dalam proses kreatif menuju terwujudnya tata-ruang dan
tata-masa guna memenuhi tata kehidupan masyarakat dan lingkungannya, yang
mempunyai latar belakang atau dasar pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang setara,
mempunyai kompetensi yang diakui dan sesuai dengan ketetapan organisasi, serta
melakukan praktek profesi arsitek.
"Arsitek
bekerja melalui tahapan-tahapan pekerjaan perancangan yang lazim dikenal, sejak
konsep perancangan sampai pengawasan berkala. Dalam domain yang lebih besar,
sejak perancangan sampai renovasi atau pembongkaran."-IAI-
Ikatan arsitek indonesia adalah anggota
dari The international union of architects (union internationale de architectes
- uia), Architects regional council asia (arcasia) Lembaga pengembangan jasa
konstruksi.
Oleh karena itu, peraturan dan pedoman yang
dimiliki oleh iai sangat berhubungan dengan organisasi-organisasi di atas untuk
mencapai standar keprofesian yang telah ditentukan.
Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku
Profesi Arsitek Ikatan Arsitek Indonesia
Umumnya pelajar di indonesia mendapat
pelajaran di sekolah mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama,
sekolah mengah atas hingga perguruan tinggi. Pemerintah mewajibkan belajar 9 tahun
yang berati sampai tingkat smp. Untuk menjadi arsitek bersertifikasi kita
disaratkan untuk mendapatkan pendidikan di perguruan tinggi, berhubung
arsitektur merupakan ilmu sains maka ketika sma atau yang sederajat kita harus
memilih jurusan ipa atau sejenisnya, agar dapat mengambil jurusan arsitektur di
perguruan tinggi. Setelah itu mengambil sertifikasi agar mendahat hak kerja
sebagai arsitek.
Persyaratan
sertifikasi keahlian (ska) arsitek
A. Arsitek utama
Telah mengikuti penataran kode etik arsitek
dan kaidah tata laku profesi arsitek
Telah mengikuti minimum 4 penataran
keprofesian
Telah menangani 10 proyek tata olah lengkap
Pengalaman kerja minimum 12 tahun
B. Arsitek madya
Telah mengikuti penataran kode etik arsitek
dan kaidah tata laku profesi arsitek
Telah mengikuti minimum 2 penataran
keprofesian yang berbeda
Telah menangani 6 proyek tata olah lengkap
Pengalaman kerja minimum 5 tahun
C. Arsitek pratama
Telah mengikuti penataran kode etik arsitek
dan kaidah tata laku profesi arsitek
Telah menangani 3 proyek tata olah lengkap
Pengalaman kerja minimum 2 tahun
Atas dasar itu maka diperlukan tingkat
pendidikan tinggi dan sertifikasi (pengalaman kerja dengan dedikasi dan edukasi)
untuk mencapai cita-cita saya tersebut.
REFERENSI : http://www.iai.or.id/sertifikasi/persyaratan-ska.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar