Makna Hukum Pranata Pembangunan
Pertama mari kita mulai dengan pemahaman makan menurut KBBI,hu·kum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
pranata /pra·na·ta/ n sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi;
-- politik sistem yg menata terselenggaranya proses dan kegiatan politik secara resmi
pem.ba.ngun.an
[n] proses, cara, perbuatan membangun
bidang /bi·dang / 1 n permukaan (yg) rata dan tentu batasnya: 3 n lapangan (dl arti lingkungan pekerjaan, pengetahuan, dsb): -- perburuhan; 4 n segi pandangan; aspek:
arsitektur /ar·si·tek·tur/ /arsitéktur/ n 1 seni dan ilmu merancang serta membuat konstruksi bangunan, jembatan, dsb; 2 metode dan gaya rancangan suatu konstruksi bangunan
Jadi, makna Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan yang secara resmi berasal dari adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku yang mengikat dan sistimatis yang dikukuhkan oleh penguasa / pemerintah guna memenuhi kebutuhan manusia khususnya dalam hal proses, cara, perbuatan membangun.
Dalam bidang arsitektur ini Hukum Pranata Pembangunan menyangkut berbagai peraturan dimulai dari planning hingga produk bangunan, demi keamanan dan kemudahan pemantauan berbagai pihak bersangkutan dalam proses ini.
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
PERJANJIAN KERJA SAMA
( SUB KONTRAKTOR )
Nomor : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI /
2014
Pada
hari ini Senen Tanggal Tiga Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas
bertempat di Makassar, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : PIETER
THOMAS
Jabatan :
Pemilik Ruko
Alamat : Jl. Emi Saelan
Bertindak
untuk dan atas nama Pemilik Ruko Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 1 ( pihak pertama ).
Nama : JEKI
Jabatan : Sub Kontraktor
Alamat : Jl. Kijang
4 Selatan No. 3 B
Bertindak
untuk dan atas nama Sub Kontraktor Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 2 ( pihak kedua ).
Dengan
ini menerangkan bahwa semua pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan
Perjanjian Kerjasama ( Sub Kont ) dengan menggunakan ketentuan – ketentuan dan
syarat – syarat sebagai berikut :
LINGKUP KERJASAMA
Pasal
1
Semua
pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama
dalam pelimpahan proyek milik pihak 1 kepada pihak ke 2 ( Sub Kontraktor )
dalam menjalankan sebuah proyek pembangunan / pekerjaan sbb :
Nama
Paket : Pembangunan Lanjutan Bagunan
Ruko
Lokasi : Kota Palu
No.
Kontrak : : 003 / SURAT KONTRAK
KERJA / VI / 2014
Tgl
Kontrak : 30 Juni 2014
Nilai
Kontrak : Rp 285.000.000,- ( Dua Ratus
Delapan Puluh Lima Juta Rupiah
PENDANAAN
Pasal
2
Kedua
belah pihak akan bertanggung Jawab dari segi pendanaan yang diatur dengan
beberapa ketentuan dibawah ini :
·
Semua pengeluaran dana untuk keperluan
pembangunan dilakukan melalui pengajuan dari pihak 2 ( Kedua ) dan harus
disetujui oleh pihak 1 ( pertama ) yang akan dituangkan dalam anggaran biaya
dengan waktu yang akan ditentukan sesuai
dengan kesepakatan kedua belah pihak.
·
Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh
pihak kedua ( kedua ) dengan melalui
persetujuan secara mutlak dari pihak 1 (
pertama ) dapat menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilaksanakan.
·
Junlah nominal yang disepakati dalam pendanaan
proyek dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp.
85.000.000,- ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah )
KOMPENSASI
Pasal
3
3.1.
Pihak 2 ( kedua ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 ( pertama ) berupa :
·
Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari
persiapan sampai dengan penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya,
yang akan dibayarkan sesuai termyn sebagai berikut :
Ø Termyn
I : 30% setelah pekerjaan
selesai 30%
Ø Termyn
II : 25% setelah pekerjaan
selesai 55%
Ø Termyn
III : 25% setelah pekerjaan
selesai 80%
Ø Termyn
II : 20% setelah serah terima pekerjaan/proyek
3.2.
Pihak 1 ( pertama ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 2 ( kedua ) berupa :
·
Pengerjaan pembangunan serta pengawasan
pembangunan sesuai dengan spesifikasi bahan yang digunakan ( sesuai dengan anggaran)
serta mengacu kepada target waktu yang telah disepakati bersama.
LINGKUP PEKERJAAN
Pasal
4
Kedua belah pihak akan melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan proyek, sebagai berikut :
·
Pihak 1 ( pertama ) yang berhak menentukan item
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ), adapun item pekerjaan
yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ) terdapat pada
lampiran :
·
Pihak 2 ( kedua ) harus membuat perencanaan dan
pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan / pekerjaan lain
melalui pengawasan serta persetujuan pihak 1 ( pertama )
·
Pihak 2 (
kedua ) bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana yang telah
disepakati secara maksimal untuk kelancaran dan penyelesaian pekerjaan.
·
Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal
pekerjaan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan
·
Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan
/ pekerjaan yang diberikan oleh pihak 1 ( pertama ).
JANGKA WAKTU
Pasal
5
Kedua
belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada : 30 Juni
2014 dan diselesaikan pada : 30 Desember 2014.
PENGALIHAN PEKERJAAN
Pasal
6
Kedua
belah pihak sepakat untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada
pihak manapun, kecuali dengan persetujuan pihak 1 ( pertama )
KETENTUAN PERJANJIAN
Pasal
7
7.1.
Pelanggaran perjanjian ( target waktu ) pelaksanaan pekerjaan yang telah
disepakati akan berakibat pengurangan jumlah nominal dari total nilai yang didapat oleh pihak 2 ( kedua ) sebesar
5% perbulan dari target yang telah ditentukan oleh pihak 1 ( pertama ).
7.2.
Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan/ atau dibatalkan, masih terdapat
kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing – masing pihak , maka ketentuan –
ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan
kewajiban masing – masing pihak.
TAMBAHAN PERJANJIAN
Pasal
8
Apabilan
ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian ini, maka
perjanjian tambahan akan diberlakukan sebagai Adendum ( perjanjian tambahan )
setelah disepakati oleh masing – masing pihak terkait.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal
9
Apabila
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai
penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, masing – masing pihak sepakat
untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.
FORCE MAJURE
Pasal
10
Apabila
terjadi gempa, bencana alam, tanah longsor atau semua kejadian yang
disebabkan oleh alam yang akan
menyebabkan gagalnya / tertundanya perjanjian ini maka kedua belah pihak
sepakat untuk meninjau kembali
perjanjian yang telah dibuat.
PENUTUP
Pasal
11
Surat
perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua
belah pihak pada hari ini dan tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama
ini, dibuat sebanyak rangkap 2 ( dua ) dan dibubuhi tanda tangan sebagai tanda
kesepakatan bersama tanpa ada tekanan
dan unsur paksaan dari pihak manapun dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
|
|||
|
|||
setelah kedua belah pihak ini mufakat, maka hasil musyawarah tersebut ditulisakan dalam bentuk surat kontrak kerja yang legal secara hukum, karena merupakan kewajiban untuk mentaati peraturan pemerintah setempat sehingga bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.
Jadi dengan adanya kontrak kerja pihak-pihak terkait sadar akan tanggung jawabnya masing-masing, dan surat ini menjadi buktinya yang mengikat secara hukum demi keamanan dan kenyamanan berbagai pihak.
UU & PERATURAN PEMBAGUNAN NASIONAL
Tata Hukum dan Kebijakan NegaraUUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll
Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll
Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.
Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
sumber referensi :
- KBBI online
- http://tyas-ars09.blogspot.com/2011/11/hukum-pranata-pembangunan.html
- https://www.academia.edu/7449254/PERJANJIAN_KERJA_SAMA_SUB_KONTRAKTOR