NAMA : TOPAZ WARIM PUTRA
Politik & Strategi Nasional
sumber :
gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../draft-4.pdf
http://politik.kompasiana.com/2013/08/25/pengertian-politik-dan-strategi-nasional-586310.html
http://pancasila.blogdetik.com/files/2010/05/mgk9.pdf
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa
Yunani yaitu "Politeai".
"Politeai" berasal dari kata "polis" yang berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan "teai"
yang berarti urusan.
Bahasa Indonesia menerjemahkan
dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu "politics" dan
"policy" menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah
suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu.
Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau
keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam
kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut,
meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi
tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif
dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih.
Untuk melaksanakan
tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public
policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan
resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu
memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk
membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini.
Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan
(coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan
perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Dari uraian tersebut
diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan : - Negara -
Kekuasaan - Pengambilan Keputusan - Kebijakan - Distribusi dan alokasi sumber
daya
1. Negara Negara
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk
masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang
paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu
diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan
Keputusan Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam
pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan
untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan
melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu
negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang
atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama
yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang
mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan- kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5. Distribusi adalah
pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau
yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu
membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara
mengikat.
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata "strategia" berasal dari bahasa
Yunani yang berarti "the art of general" atau seni seorang panglima
yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak
lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja,
akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di
bidang olah raga. Arti strategi dalam
pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu
tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi
monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala
bidang kehidupan.
Strategi pada dasarnya
merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan
(ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Politik Dan
Strategi Nasional (Polstranas)
Pengertian Politik
Nasional Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara
tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian)
serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam melaksanakan
politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka
penedek, jangka menengah dan jangka panjang.
Strategi Nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya
karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep
strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik Dan
Strategi Nasional Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang
tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai "Suprastruktur Politik",
yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai "Infrastruktur Politik", yang mencakup
pranata- pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)
dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh
Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu
oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan
badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan
Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional
RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan
Keamanan.
Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program
kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet
tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat
politik nasional yang digariskan oleh presiden.
Jika politik nasional
ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan
bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden
sesungguhnya merupakan politik dan
strategi nasional yang
bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang
lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan
strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai
oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi
bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan
politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut
berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional.
Dalam era reformasi
saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi
nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden
sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi,
sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh: -
Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara. - Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya. - Semakin meningkatnya
kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup. - Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi. - Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide
baru.
Stratifikasi Politik
Nasional
Berdasarkan
stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan
Puncak. a. Tingkat kebijakan puncak
meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang
mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara
untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam
berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR. b. Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD
1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan
Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang
ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan
atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan
Umum. a. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat
kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa
penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan
nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk : -
Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan
persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. - Peraturan
Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya
berada di tangan Presiden (UUD 1945
pasal 5 (2)). - Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi
kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya
berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan
perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).- Dalam keadaan
tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu
Kebijakan Khusus. Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang
utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama
tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan
sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam
bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang
dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula
Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu
Kebijakan Teknis. Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor
dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran
kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen
Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen.
Hasil penentuan
kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan
Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau
segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana
pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri
bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan
Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu
Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai Pembantu
Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen. Ia
mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat
Aturan Di Daerah. Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a. Penentuan kebijakan
mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya
terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di
Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi
daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan
tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan
instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
b. Penentuan kebijakan
pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala
Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan
sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II,
keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang
berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala
Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali
Kota/Kepala Daerah Tingkat II.
Jadi, Politik Dan Strategi
Nasional (Polstranas) merupakan wawasan yang wajib dimengerti oleh mahasiswa /
pemuda berilmu lainnya, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tanggapan
atas kebijakan & juga menjadi kewajiban dalam hal pengawasan terhadapa
segala kebijakan pemerintah maupan lembaga lainnya di NKRI.