NAMA : TOPAZ WARIM PUTRA
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
Wawasan nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk
geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan
nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
mencapai tujuan nasional.
Nilai-nilai pancasila
mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah Penerapan
Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama masing- masing, Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada
individu dan golongan, Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
Gambaran dari isi
Deklarasi Djuanda :
Fungsi :
- Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu
wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan
keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan
kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan
sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia
sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan
negara.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi
dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara
tetangga.
Batasan dan tantangan
negara Republik Indonesia adalah:
Risalah sidang BPUPKI
tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa
pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas
Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda
Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir.
Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan.
Ordonantie (UU
Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour
pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan,
karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah
yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda, 13
Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan
negara RI, yang isinya:
Cara penarikan batas
laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi
pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis
yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang
termasuk dalam wilayah RI.
Penentuan wilayah
lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
Zona Ekonomi Ekslusif
(ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang
diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi
Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan wawasan nusantara
terdiri dari dua, yaitu:
Tujuan nasional, dapat
dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia
adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Tujuan ke dalam adalah
mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan
nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh
dunia.
Jadi, Wawasan nasional Indonesia
merupakan pengetahuan yang wajib dimiliki oleh WNI yang baik demi kesejahteraan
bersama dengan usaha mencapai cita-cita bangsa yang terus dilaksanakan, dan
dengan memahami hal ini juga akan membantu menjaga hubungan Internasional
khususnya dalam hal batas-batas negara & budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar