Selasa, 20 Mei 2014

Politik & Strategi Nasional

NAMA                      :           TOPAZ WARIM PUTRA
KELAS/NPM           :           2TB01 / 27312436 


Politik & Strategi Nasional

sumber :           
gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../draft-4.pdf
http://politik.kompasiana.com/2013/08/25/pengertian-politik-dan-strategi-nasional-586310.html
http://pancasila.blogdetik.com/files/2010/05/mgk9.pdf



Kata  politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu "Politeai".   "Politeai" berasal dari kata "polis" yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan "teai" yang berarti urusan. 
Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu "politics" dan "policy" menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu.  Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih.

Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.

Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan : - Negara - Kekuasaan - Pengambilan Keputusan - Kebijakan - Distribusi dan alokasi sumber daya  

1. Negara Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat. 

2. Kekuasaan Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.

3. Pengambilan Keputusan Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. 

4. Kebijakan Umum Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan- kebijakan oleh pihak yang berwenang. 

5. Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat.  Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.    
Pengertian Strategi Kata strategi berasal dari kata "strategia" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "the art of general" atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga.  Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)  

Pengertian Politik Nasional Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. 



Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. 

Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. 

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.  

Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai "Suprastruktur Politik", yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai "Infrastruktur Politik", yang mencakup pranata- pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. 

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. 
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. 

Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan

strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional.  
Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional.

Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh: - Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara. - Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya. - Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup. - Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. - Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru. 

Stratifikasi Politik Nasional  

Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:  

1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.  a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR. b. Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara. 

2. Tingkat Kebijakan Umum. a. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk : - Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. - Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden  (UUD 1945 pasal 5 (2)). - Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).- Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden. 

3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus. Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri. 

4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis. Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen.

Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu  Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.  

5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah. Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:

a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.

b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.    

Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.

Jadi, Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas) merupakan wawasan yang wajib dimengerti oleh mahasiswa / pemuda berilmu lainnya, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tanggapan atas kebijakan & juga menjadi kewajiban dalam hal pengawasan terhadapa segala kebijakan pemerintah maupan lembaga lainnya di NKRI.

Wawasan Nasional Indonesia

NAMA                      :           TOPAZ WARIM PUTRA
KELAS/NPM           :           2TB01 / 27312436 



Wawasan Nasional Indonesia

sumber :           http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.


Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing, Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan, Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.


Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda :



Fungsi :
  • Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  • Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  • Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:

Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.

Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:

Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".

Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.


Jadi, Wawasan nasional Indonesia merupakan pengetahuan yang wajib dimiliki oleh WNI yang baik demi kesejahteraan bersama dengan usaha mencapai cita-cita bangsa yang terus dilaksanakan, dan dengan memahami hal ini juga akan membantu menjaga hubungan Internasional khususnya dalam hal batas-batas negara & budaya.

Selasa, 22 April 2014

Warga Negara yang Baik

nama : Topaz Warim Putra
npm : 27312436
kelas : 2tb01
tugas : Pendidikan Kewarganegaraan



Demokrasi

nama : Topaz Warim Putra
npm : 27312436
kelas : 2tb01
tugas : Pendidikan Kewarganegaraan




Minggu, 01 Desember 2013

Komponen Interior ?




Interior bangunan menyesuaikan fungsi dari bangunan, misalnya interior suatu kantor dan rumah tinggal akan memiliki susunan komponen yang berbeda. Di rumah tinggal. Namun ada beberapa komponen yang sama karena menyesuaikan fungsi ruangan, seperti pada ruang tamu rumah tinggal terdapat meja dan kursi penerima tamu, begitupun di Lobby suatu kantor,dan pastinya segala utilitas wajib suatu kamar mandi, pantry/dapur ada pada tempat yang semestinya.

Beberapa komponen interior umum yang paling sering ditemukan dalam suatu bangunan :

· Meja
Meja terbagi jenisnya menurut fungsinya, seperti diruang makan terdapat meja makan beserta asesorisnya, di kamar tidur terdapat meja rias yang biasa terdapat cermin menyatu dengan mejanya, di ruang tamu terdapat meja tamu, di kamar anak terdapat meja belajar yang biasanya dilengkapi dengan rak buku.

· Kursi & Sofa
Kursi pada hakikatnya adalah tempat duduk dan jenisnya pun beragam sesuai fungsinya. Seperti sofa biasanya ada pada ruang keluarga dan ruang tamu.

· Lemari
Lemari terbagi jenisnya berdasar pada fungsinya, seperti lemari penyimpanan, lemari pakaian, lemari hias (untuk menyimpan barang-barang hiasan)

· Kasur
Merupakan komponen wajib kamar tidur, di bagi berdasarkan ukuran dan modelnya (seperti model tingkat, atau biasa)

Pada hakikatnya komponen interior merupakan suatu pengelompokan berdasarkan ruang yang memiliki suatu fungsi, dengan desain berdasarkan suatu konsep arsitektural yang berhubungan dengan interiornya. Misalnya perabot ruang tamu seperti sofa sudah dijual sepaket dengan mejanya dengan desain yang menyatu.



Komponen Hiasan/aksesoris Interior biasanya menyesuaikan selera dari penghuninya, bisa berupa vas bunga, guci hias, rumah lampu hias, hiasan dinding, dsb.



Pemanfaatan Matahari Sebagai Energi Yang Terbarukan Dibangunan Di Negara Iklim Tropis


Indonesia merupakan negara yang berada di sepanjang garis khatulistiwa sehingga mendapatkan cahaya matahari sepanjang tahunnya walau di musim hujan sering mendung sehingga tidak terlalu terang cahayanya. Masyarakat tradisional sudah sangat baik memanfaatkannya yakni digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti mengeringkan pakaian, hasil panen, ataupun mengeringkan makanan-makanan pada produksi pabrik-pabrik tradisional, jika dibandingkan dengan masyarakat kota yang pola hidup serba cepat sehingga menggunakan mesin pengering pakaian yang menggunakan energi listrik.



Dalam dunia arsitektural cahaya matahari sangat bermanfaat dan diperlukan, mulai dari pengeringan coran beton, cat, pencahayaan alami sampai dengan pemanfaatan sebagai sumber energi. Beberapa teknologi tersebut diantaranya adalah panel surya yang mengubah cahaya matahari menjadi energi listrik dan teknologi photovoltaic (PV) yang mengubah radiasi matahari menjadi energi listrik. Memang penggunaan teknologi ini masih mahal untuk saat ini, namun sesuai dengan perkembangan jaman dimana energi fosil yang semakin langka maka pada masanya akan diproduksi masal sehingga akan menurunkan harganya.

Sebenarnya teknologi ini sudah lama dikembangan bukan hanya untuk diaplikasikan dibangunan, namun juga di kendaraan, prasarana umum yang membutuhkan energi listrik seperti lampu lalu lintas.



Pada dasarnya bangunan yang sehat dan ramah lingkungan akan memanfaatkan cahaya ataupun energi matahari secara maksimal. Penggunaan teknologi seperti photovoltaic (PV) dapat direncanakan sejak perancangan design sehingga bisa dimanfaatkan juga sebagai penutup atap yang akan mengurangi biaya penutup atapnya, dan juga menambah nilai estetika.

Bentuk Ruko Dan Kios yang sering dijumpai Di Indonesia


Seringkali kita menemukan ruko atau kios dengan fasad atau tampak depannya persegi panjang keatas,sekilah tampak seperti balok bangunannya, dengan nama toko atau iklan dalam bentuk spanduknya berada pada area kotak diatas kusen pintu dan jendela dengan segala ornamennya.

Namun bila diperhatikan lebih mendetail mereka masih tetap memakai atap miring, yang paling sering adalah bentuk limas dengan sisi segitiga menghadap kedepan yang kemudian sisi segitiga tersebut ditutup tembok atau bahan lainnya sehingga terlihat kotak dari depan kios tersebut.

Memang secara estetika bisa dibilang ini merupakan favorit pada masa kini untuk kios ataupun ruko karena kesan rapi atau terkenal dengan sebutan 'minimalis', selain nilai plusnya adalah mereka mendapatkan 'papan iklan' untuk mereka mempromosikan toko mereka. Yang sering disayangkan adalah sesuai perkembangan harga tanah di pinggir jalan yang melambung, maka bagian depan mereka sisakan untuk parkir dan tanah sisanya dihabiskan kebelakang dan sampingnya untuk bangunan hingga tak ada sjendela disamping dan belakang untuk sirkulasi udara dan cahaya alami karena berbatasan dengan bangunan lain. Memang secra arstektural seharusnya lahan hijau minimal 30% dari luas tanah karena keterbatasan terpaksa lahan dimaksimalkan dengan bangunan.

Berikut ini adalah beberapa tips agar tetap mendapatkan pencahayaan alami dan penghawaan sehat yaitu sirkulasi udara didalam bangunan tersebut.

Pertama, genteng dibagian belakang atau sisi atau tengah atau pada spot yang dibutuhkan pencahayaan di siang hari memakai genteng transparan seperti bahan kaca atau sejenisnya yang bisa meneruskan cahaya matahari.



Kedua, bisa dilihat pada bentuk kios paling kanan diberikan semacam cerobong tinggi setengah lantai atau sampai berada di atas bubungan lantai dasar dengan lebar minimal 60cm (bisa masuk orang untuk perawatan) dibagian belakang kios yang kemudian sisi yang menghadap kedepan diberikan jendela sebagai ventilasi. Untuk memaksimalkan fungsi ini bisa di bagian depan kios dibuat cukup rindang dengan menambahkan tanaman pot atau bagian belakang belakang sehingga akan terjadi sirkulasi udara yang baik.