sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
http://prokum.esdm.go.id/pp/1999/PP%2027%20Tahun%201999.pdf
http://www.jbic.go.jp/wp-content/uploads/projects/2013/07/4080/20130092eia130606103003.pdf
PP_NO_27_2012.PDF
Pembahasan
Analisis Dampak Lingkungan adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
di Indonesia Analisis Dampak
Lingkungan biasa disebut AMDAL. AMDAL dibuat saat perencanaan suatu proyek yang
diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan
kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27
Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti
PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Fungsi
- Bahan
bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
usaha dan/atau kegiatan
- Memberi
masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
- Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha
dan atau kegiatan
- Awal
dari rekomendasi tentang izin usaha
- Sebagai
Scientific Document dan Legal Document
- Izin
Kelayakan Lingkungan
Dalam bidang
Arsitektur
Analisa merupakan tahapan awal
dalam perencanaan dan perancangan suatu fungsi bangunan hingga kawasan.
berbagai faktor diperhatikan hingga munculnya solusi desain untuk
menanggapinya. maka dari itu desain universal banyak ditentang didunia, karena
beda tempat, beda problematika.
Berbagai solusi hasil analisa ini
disatukan dalam konsep desain oleh arsiteknya atau perencana kawasannya. ini
merupakan hasil analisa pihak pertama, yang kemudian diajukan kepada lembaga
yang bersangkutan untuk perijinannya. contohnya untuk bangunan wajib mengajukan
Ijin Mendirikan Bangunan. sedangkan project yang lebih kompleks maka
membutuhkan ijin keberbagai lembaga yang bersangkutan, seperti kawasan industri
membutuhkan ijin kelembaga lingkungan hidup, perindustrian, dsb.
Pada masa modern ini diperlukan
pengawasan lebih oleh berbagai pihak (masyarakat & para ahli) terhadap berbagai projek tersebut mengenai
dampak lingkungannya. karena analisa dampak akan terasa nyatanya setelah projek
tersebut selesai, sebagai bahan pertimbangan untuk projek-projek selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar