Selasa, 13 Januari 2015

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN

Topaz Warim Putra, 3TB01, Arsitektur (Softskill)


sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
http://prokum.esdm.go.id/pp/1999/PP%2027%20Tahun%201999.pdf
http://www.jbic.go.jp/wp-content/uploads/projects/2013/07/4080/20130092eia130606103003.pdf
PP_NO_27_2012.PDF



Pembahasan

                Analisis Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
                di Indonesia Analisis Dampak Lingkungan biasa disebut AMDAL. AMDAL dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

Fungsi
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
- Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
- Sebagai Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan

Dalam bidang Arsitektur

                Analisa merupakan tahapan awal dalam perencanaan dan perancangan suatu fungsi bangunan hingga kawasan. berbagai faktor diperhatikan hingga munculnya solusi desain untuk menanggapinya. maka dari itu desain universal banyak ditentang didunia, karena beda tempat, beda problematika.

                Berbagai solusi hasil analisa ini disatukan dalam konsep desain oleh arsiteknya atau perencana kawasannya. ini merupakan hasil analisa pihak pertama, yang kemudian diajukan kepada lembaga yang bersangkutan untuk perijinannya. contohnya untuk bangunan wajib mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan. sedangkan project yang lebih kompleks maka membutuhkan ijin keberbagai lembaga yang bersangkutan, seperti kawasan industri membutuhkan ijin kelembaga lingkungan hidup, perindustrian, dsb.

                Pada masa modern ini diperlukan pengawasan lebih oleh berbagai pihak (masyarakat & para ahli) terhadap berbagai projek tersebut mengenai dampak lingkungannya. karena analisa dampak akan terasa nyatanya setelah projek tersebut selesai, sebagai bahan pertimbangan untuk projek-projek selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar