Topaz Warim Putra, 3TB01, Arsitektur (Softskill)
Sumber :
http://www.itjen.depkes.go.id/public/upload/unit/pusat/files/Undang-undang/uu17_2007.pdf
http://www.solopos.com/2014/04/01/gagasan-era-demokrasi-tanpa-gbhn-499820
http://www.pnpm-perdesaan.or.id/downloads/UU%20No.25%20Tahun%202004%20-%20Sistm%20Perenc%20Pembgn%20Nas.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_Perencanaan_Pembangunan_Nasional
Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan
pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sistem ini
adalah pengganti dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mulai berlaku
sejak tahun 2005
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP
Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap
perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka
menengah nasional 5 (lima) tahunan.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional, (disingkat RPJM Nasional), adalah dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari :
RPJM
Nasional I Tahun 2005–2009,
RPJM
Nasional II Tahun 2010–2014,
RPJM
Nasional III Tahun 2015–2019,
RPJM
Nasional IV Tahun 2020–2024.
RPJM
tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap
tahunnya.
Rencana
Kerja Pemerintah[sunting | sunting sumber]
Rencana
Kerja Pemerintah (disingkat RKP) adalah rencana pembangunan tahunan nasional,
yang memuat prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro
yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan
fiskal, serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga
kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat
indikatif. RKP merupakan pedoman bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (disingkat RPJP Daerah) adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh). RPJP Nasional
untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2007. RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka Panjang
Daerah disusun mengacu kepada RPJP Nasional.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, (disingkat RPJM Daerah) adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan
penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada
RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar