Topaz Warim Putra, 3TB01, Arsitektur (Softskill)
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_susun_sederhana_milik
http://www.jurnalhukum.com/hak-milik-atas-satuan-rumah-susun/
http://rusunamisubsidi.wordpress.com/2010/01/26/mengapa-memilih-apartment-dan-apa-perbedaan-antara-apartment-rusunami-rusunawa-dan-condotel/
http://www.ciputraentrepreneurship.com/umum/perbedaan-rusun-rusunami-dan-rusunawa
http://finance.detik.com/read/2014/09/10/104506/2686155/1016/rusun-subsidi-di-jakarta-jadi-ladang-investasi-para-orang-berduit
http://www.pelita.or.id/baca.php?id=27532
UU NO 20 TAHUN 2011
TENTANG RUMAH SUSUN
Pasal 1 angka 1 Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun merumuskan bahwa rumah susun
adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang
terbagi dalam bagian bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam
arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing-masing
dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang
dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Pasal 1 angka 5
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun merumuskan bahwa bagian
bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara terpisah tidak untuk
pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun.
Penjelasan Pasal 25 ayat 1 undang-undang tersebut memberi contoh bagian bersama
adalah antara lain : pondasi, kolom, balok, dinding, lantai, atap, talang air,
tangga, lift, selasar, saluran-saluran, pipa-pipa, jaringan- jaringan listrik,
gas dan teleko munikasi.
RUSUNAMI & RUSUNAWA
Rusunami merupakan
akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Rumah Susun atau Rusun merupakan
kategori resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti
apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain.
Namun pada
perkembangannya kata ini digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian
bertingkat kelas bawah. Penambahan kata Sederhana setelah rusun bisa berakibat
negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat
sederhana. Kenyataannya rusunami yang digalakkan pemerintah dengan sebutan
proyek 1000 Menara merupakan rusuna bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah
lantai lebih dari 8 yang secara fisik luar hampir mirip dengan rusun apartemen
yang dikenal masyarakat luas. Kata Milik berarti seseorang pengguna tangan pertama
harus membeli dari pengembangnya.
Sedangkan Rusunawa atau
Rumah Susun Sederhana Sewa berarti pengguna harus menyewa dari pengembangnya.
Subsidi
Istilah lain yang
sering diusung oleh para pengembang untuk rusunami adalah Apartemen Bersubsidi.
Pengembang lebih senang menggunakan istilah apartemen daripada rusun karena
konotasi negatif yang melekat. Sedangkan penambahan kata bersubsidi disebabkan
karena pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli rusunami jika memenuhi
syarat. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami namun
tidak mendapatkan subsidi.
Jenis Subsidi
Ada banyak subsidi yang
diberikan pemerintah untuk meringankan dan menarik masyarakat untuk membeli
rusunami. Beberapa diantaranya adalah:
Subsidi Selisih Bunga
hingga maksimum 5% (sesuai golongan)
Bantuan Uang Muka
hingga maksimum 7 juta (sesuai golongan)
Bebas PPN
Syarat Subsidi
Sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/2007,
kelompok sasaran penerima subsisidi adalah:
Keluarga/rumah tangga
yang baru pertama kali memiliki rumah dan baru pertama kali menerima subsidi
perumahan (dibuktikan oleh surat pengantar dari kelurahan)
Gaji pokok pemohon atau
pendapatan pokok pemohon perbulan maksimum 4,5 juta
Memiliki NPWP
harga untuk apartemen
dibawah Rp. 144 jt dan rumah dibawah Rp. 55jt
Jenis-Jenis RUSUN :
- Rumah Susun Umum :
dibangun untuk memenuhi kebutuhan perumahan di kalangan masyarakat
berpenghasilan rendah.Rusun ini memiliki 2 jenis yaitu RUSUNAMI (Rumah Sususn
Umum Milik) yang kepemilikannya berada di tangan pertama yang membeli unit
rusun dari pengembang.Para pengembang lebih memilih pemakaian istilah Apartemen
bersubsidi untuk rusunami.Sedangkan RUSUNAWA(Rumah Susun Umum Sewa)penggunanya
harus menyewa dari pengembang.
- Rumah Susun Khusus :
dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus
- Rumah Susun Negara :
dimiliki negara dan menjadi tempat tinggal bagi para pegawai negeri untuk
menunjang pekerjaannya.
- Rumah Susun Komersial
: dibangun untuk mendapatkan keuntungan.Seperti apartemen,kondominium,
flat,dll.
Pembahasan :
Rumah susun hadir
dikarenakan kebutuhan hunian didaerah-daerah yang sudah sangat mendesak. Hunian
Vertikal ini merupakan projek pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini.
Namun, banyaknya celah
pada hukum pranata pembangunan mengenai rusun ini membuat beberapa developer
memanfaatkannnya untuk meraup keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Seperti
banyak kasus rusunami yang dimiliki oleh masyarakat mengah keatas sebagai
investasi, area parkir yang kurang untuk penghuni, hingga ruang hijau terbuka
untuk penghuni.
Berbagai hal negatif
yang timbul pasca pembangunan ini seharusnya di evaluasi oleh pemerintah untuk
bahan perbaikan peraturan-peraturan mengenai rusun ini sebelum melanjutkan
proyek rusun-rusun lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar