Topaz Warim Putra, 3TB01, Arsitektur (Softskill)
sumber :
·
http://www.jamsosindonesia.com/glosarium/detail/jaminan-sosial-tenaga-kerja_59
·
http://hukum-tenagakerja.blogspot.com/2010/03/upah-tenaga-kerja.html
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_kerja
·
UU No.3 tahun 1992 tentang Jamsostek
Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga kerja merupakan
penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal
1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara
dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.
Penduduk tergolong
tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja
yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut
pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja.
Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang
menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan
ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk
tenaga kerja.
Jaminan Sosial Tenaga
Kerja
Suatu perlindungan bagi tenaga
kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari
penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa
atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit,
hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.Untuk memberikan perlindungan
kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan social tenaga kerja yang
pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi.
1.Landasan Filosofis
UU No. 3 Tahun 1992 tentang
JAMSOSTEK yang diundangkan pada tanggal 17 Februari 1992, menganut filosofi
penyelenggaraan JAMSOSTEK sebagai upaya untuk merespon masalah dan kebutuhan
pemberi kerja terhadap tenaga kerja murah, berdisipin, dan produktifitasnya
tinggi.
Landasan filosofi ini tercermin dari latar belakang lahirnya UU No. 3
Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK, yaitu:
Program JAMSOSTEK
diselenggarakan dengan pertimbangan selain untuk memberikan ketenangan kerja
juga karena dianggap mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan
disiplin dan produktifitas tenaga kerja (UU No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum,
Alinea ke-2)
JAMSOSTEK mempunyai
aspek, antara lain untuk memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan
hidup minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, serta merupakan penghargaan
kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada
perusahaan tempat mereka bekerja (UU No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea
ke-7).
Penyelenggaraan program
JAMSOSTEK dengan mekanisme asuransi bersifat optional (UU No. 3 Tahun 1992
Pasal 3 ayat (1))
Prioritas diwajibkan
bagi tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan perseorangan dengan menerima
upah (UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 4 ayat (1).
Ruang lingkup program
jaminan sosial tenaga kerja dalam Undang-undang ini meliputi :
a. Jaminan Kecelakaan
Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja
sebagaimana dimaksud meliputi :
a. biaya pengangkutan;
b. biaya pemeriksaan,
pengobatan, dan/atau perawatan;
c. biaya rehabilitasi;
d. santunan berupa uang yang
meliputi :
1. santunan
sementara tidak mampu bekerja;
2. santunan
cacad sebagian untuk selama-lamanya;
3. santunan
cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;
4. santunan
kematian.
b. Jaminan Kematian
Tenaga kerja yang meninggal
dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian.
Jaminan Kematian sebagaimana
dimaksud meliputi :
a. biaya pemakaman;
b. santunan berupa
uang.
c. Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua dibayarkan
secara sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan
berkala, kepada tenaga
kerja karena :
a. telah mencapai usia
55 (lima puluh lima) tahun, atau
b. cacad total tetap
setelah ditetapkan oleh dokter.
c. Dalam hal tenaga
kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada janda
atau duda atau anak
yatim piatu.
d. Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan.
Tenaga kerja, suami atau istri,
dan anak berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan.Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan meliputi :
a. rawat jalan tingkat pertama;
b. rawat jalan tingkat
lanjutan;
c. rawat inap;
d. pemeriksaan kehamilan dan
pertolongan persalinan;
e. penunjang diagnostik;
f. pelayanan khusus;
g. pelayanan gawat darurat.
2. Landasan Yuridis
UU No. 3 Tahun 1992
Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Sistem Pengupahan dan
Kesejahteraan Pekerja di Indonesia
Pengertian Upah
Upah adalah hak pekerja
/ buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya
atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (Pasal 1
angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
Dasar Hukum Upah bagi
Tenaga Kerja
Pasal 27 Undang-Undang
Dasar 1945
Undang-undang No. 13
tahun 2003
Kepmenakertrans Nomor :
KEP.49/MEN/2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah
Kepmenakertrans No.
KEP.102/MEN/VI/2004 : Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Komponen Upah :
ü Upah pokok adalah imbalan dasar yang
dibayarkan kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya
ditetapkan berdasarkan perjanjian
ü Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk
nyata / natur karena hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan
kesejahteraan buruh (contoh: fasilitas antar jemput, pemberian makan secara
cuma-cuma, sarana kantin)
ü Bonus adalah pembayaran yang diterima buruh
dari hasil keuntungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar