Minggu, 01 Desember 2013

BENTUK DESA DI SUKU JAWA

Desa sebagai tempat kediaman tetap masyarakat orang Jawa dan desa merupakan suatu wilayah hukum dan pusat pemerintahan tingkat daerah paling rendah.



Prasarana standar desa jawa
ž  Balai Desa
§  Tempat pemerintahan desa
§  Tempat rapat desa setiap 35 hari
ž  Sekolah
ž  Langgar / Masjid
ž  Kuburan (berada pada salah satu dukuh)
ž  Sawah / ladang (terbentang di sekeliling desa)
ž  Jalan desa (antara dukuh, berukuran tidak lebih dari 2 meter)
Bentu rumah
ž  Dipisahkan oleh pagar bambu / tumbuhan dengan rumah lainnya
ž  Memiliki lumbung padi, kandang ternak, dan perigi di pekarangan (optional)

ž  Sebagian menghadap jalan desa

Contoh bagan pengelompokan warga :




REFERENSI : (Hal 329-352,USIA DAN KEBUDAYAAN DI INDONESIA Prof. Dr. Koentjaraningrat , dan hal 39-40, MASA LALU DALAM MASA KINI, disunting oleh Peter J.M. Nas)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar