Desa sebagai tempat kediaman tetap masyarakat orang Jawa dan desa
merupakan suatu wilayah hukum dan pusat pemerintahan tingkat daerah paling
rendah.
Prasarana standar desa jawa
Balai Desa
§ Tempat pemerintahan
desa
§ Tempat rapat desa
setiap 35 hari
Sekolah
Langgar / Masjid
Kuburan (berada pada salah satu dukuh)
Sawah / ladang (terbentang di sekeliling desa)
Jalan desa (antara dukuh, berukuran tidak lebih dari 2 meter)
Bentu rumah
Dipisahkan oleh pagar bambu / tumbuhan dengan rumah lainnya
Memiliki lumbung padi, kandang ternak, dan perigi di pekarangan
(optional)
Sebagian menghadap jalan desa
Contoh bagan pengelompokan warga :
REFERENSI : (Hal 329-352,USIA DAN KEBUDAYAAN DI INDONESIA Prof. Dr. Koentjaraningrat , dan hal 39-40, MASA LALU DALAM MASA KINI, disunting oleh Peter J.M. Nas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar